Perhatikan Kearifan Lokal, DPRD Kaltim Uji Publik Raperda RZWP3K

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kaltim, Raperda Agenda Area Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menggelar konsultasi publik di Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci pada Kamis 10 Desember 2020.

Uji publik ini menghadirkan stekholder terkait yang berkaitan dengan RZWP3K dan akademisi dengan tema bahasan “Memperluas Ruang Diskusi Menuju Tata Tempat Pro Rakyat”.

Ketua Pansus RZWP3K Dr. Sarkowi V Zahry, S.Hut, MM, M.Si mengatakan Pansus dalam merumuskan Raperda RZWP3K betul-betul memandang kearifan lokal.

“Kami di Pansus, dalam merumuskan Raperda tentu tak bisa menaifkan kearifan lokal. Jadi itu bagian yang harus dipandang. Seandainya ada usul semisal zonasi, tentu sebagai salah satu kajian kami, ketika wilayah itu tempat nelayan mencari penghasilan lalu berubah, ini yang kami akan amati,” sebutnya.

Syarkowi mengatakan Raperda RZWP3K ialah usul dari pemerintah. Yang selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Pokja.

“Kita tidak serta merta mendapatkan rancangan yang diperkenalkan Pemerintah. Selama kita berbicara dengan stakeholder, ada usul dan masukan baru yang disajikan masyarakat,” paparnya.

Bahkan dari draf RZWP3K yang ada, dikatakan Syarkowi, beberapa isinya ada juga yang diusulkan untuk dihapus. Tetapi, ada juga usulan kawasan baru dimasukan dalam RZWP3K, sekitar 100 dari draf rancangan permulaan.

Dan ada penghapusan dari draf yang dibuat, anggota Pansus RZWP3K Salehuddin memberikan usul pada Raperda RZWP3K.

“Supaya Undang-undang ini lahir dan supaya tidak ada yang tidak terakomodir dari masyarakat, jangan sampai dimanfaatkan (hanya untuk golongan tertentu) maka perlu dipertajam,” pintanya.

Sementara itu Anggota Pokja RZWP3K Muhammad Taufik menceritakan perlu adanya keharmonisan, sumber energi dan pengolahan sumber untuk penyusunan RZWP3K.

Member Pansus RZWP3K Rusman Ya’qub mengatakan ada 3 hal yang perlu dipandang dalam penyusunan Rapreda RZWP3K.

“Materi muatan tak bertentangan dengan Perda. Materi tak bertentangan dengan Kepentingan awam. Materi bobot memecahkan keadaan sulit. Kita di sini hati-hati, kita tak inginkan adanya kepentingan yang menaklukkan masyarakat lokal,” ujarnya.

Akademisi dari Universitas Mulawarman, Dr Cathas Teguh Prakoso, S.Sos M.Si mengatakan sebuah kebijakan patut ada prospek kekinian dan masa depan.

“Saya hanya menyoroti pertama cakupan Perda luas dan komprehensif. Saya lihat Perda ini dapat direvisi. Saya dengar Perda ini dua jangka waktu belum selesai, sehingga perlu dipikirkan ulang untuk tak berulang dijalankan revisi,” ujarnya.

Ia melanjutkan, pemerintah tempat dapat melakukan penemuan-penemuan dalam membuat Raperda di daerah. Tetapi persoalannya ialah tantangan untuk mengerjakan tela’ah pada regulasi yang lain dengan Raperda yang dibuat.

“Undang-undang ini (RZWP3K) bisa disinkronkan dengan aturan yang masuk Omnibuslow maupun yang tak. Yang menyangkut pengerjaan ialah yang menyangkut keberlangsungan itu sendiri,” kata Cathas Teguh Prakoso.

Hingga kabar ini diciptakan, uji publik Raperda RZWP3K masih berlangsung.

If you loved this informative article and you wish to receive more info with regards to rusmanrusman ya’qub rusmanyaqub assure visit our own web page.